Minggu, 05 Februari 2012

Kurikulum SD Negeri Kertaharja 02 Tahun Ajaran 2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Rasionalisasi
Perubahan paradigma penyelengaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk Kurikulum. Dalam kaitan ini Kurikulum Sekolah Dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan kebijakan.
Kurikulum yang merupakan seperangkat perencanan dan pengaturan mengenai tujuan, sisi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum di semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentinan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu dikembangkan Kurikulum.
Kurikulum disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada paduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum SD Negeri Kertaharja 02 ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh Tim Penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tegal serta bimbinan narasumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari tim pengembangan kurikulum.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran di kelas maupun di luar kelas hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (para guru) yang akan membumikan kurikulum ini dlaam proses pembelajaran. Para pendidik hendaknya mampu menciptakan pembelajaran aktif, kreatif, yang menyenangkan dan mengasyikan peserta didik. Dengan spirit itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SD Negeri Kertaharja 02.

B.     Landasan.
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomoir 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 17 ayat (1),(2),(3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4); pasal 37 ayat (1),(2),(3); pasal 38 ayat (1),(2).
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
      Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5),(13),(14), (15); pasal 5 ayat (1),(2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1),(2),(3),(7),(8); pasal 8 ayat (1),(2),(3); pasal 10 ayat (1),(3); pasal 16 ayat (1),(2), (3),(4),(5); pasal 17 ayat (1),(2); pasal 18 yat (1),(2),(3); pasal 20.
3.      Standar Isi.
                  SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompentensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No.22 Tahun 2006.
4.      Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
                  SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No.23 Tahun 2006.
C.     Tujuan Pengembangan Kurikulum.
Tujuan Pengembangan Kurikulum SD Negeri Kertaharja 02 ini untuk
memberikan acuan kepada Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
      Selain itu, Kurikulum SD Negeri Kertaharja 02 disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk :
a.       Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Belajar untuk memahami dan menghayati;
c.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif;
d.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan
e.       Belajar untuk membangun dan menemukan jatidiri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

D.    Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum SD Negeri Kertaharja 02 dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaharaga Kabupaten Tegal. Pengembangan Kurikulum ini mengacu pada Standar Isi (SI) dan  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan berpedoman pada paduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatkan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.               Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
              peserta didik dan lingkungannya.
      Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.               Beragam dan Terpadu.
      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan penembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.               Tanggap terhadap perkembangan ilimu pengetahuan, teknologi, dan seni.
      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karaena itu semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengatahuan, teknologi, dan seni.
4.               Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.               Menyeluruh dan berkesinambungan.
      Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsesama jenjang pendidikan.
6.               Belajar sepanjang hayat.
      Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.          Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perngembangan manusia seutuhnya.
7.               Seimbang anatar kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E.     Pengertian Istilah.
1.            Kurikulumadalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.            Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada satuan tingkat pendidikan yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
3.            Silabusadalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.            Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
5.            Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah batas minimal yang harus dikuasai oleh peseta didik pada setiap kompetensi dasar, ole sebab itu bagi peserta didik yang belum dapat mencapai batas minimal harus mengikuti remidi.




BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN

A.     Tujuan Pendidikan Dasar.
         Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B.     Visi Sekolah.
   Terwujudnya masyarakat sekolah yang cerdas, inovatif, maju dalam IPTEK berdasarkan iman dan taqwa”.
C.     Misi Sekolah.
1.      Membentuk masyarakat sekolah yang cerdas dan inovatif dengan mengoptimalkan pembelajaran PAKEM.
2.      Membentuk masyarakat yang menguasai IPTEK.
3.      Membentuk masyarakat yang beriman dan bertaqwa.
D.    Tujuan Sekolah Dasar Negeri Kertaharja 02.
1.      Mendidikan siswa agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila, yang mampu membangun dirinya sendiri dan ikut bertanggungjawab terhadap pembangunan bangsa.
2.      Memberikan bekal kemampuan yang diperlukan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
3.      Memberikan bekal kemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat dan mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungan.










BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.     Struktur Kurikulum.
         Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
         Struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran Estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel dibawah ini :
No.
Kelompok Mata
Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimakudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganergaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan koalitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme bela negara, pengharagaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggungjawab sosial,

No.
Kelompok Mata
Pelajaran
Cakupan


Ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan  mengapresisasi dan mengekspresi keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
        
            Komponen muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum dan dikembangkan sendiri oleh sekolah.
            Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembana\gan diri seperti tertera pada tabel struktur kurikulum SD Negeri Kertaharja 02. Muatan lokal merupakan kegiatan kulikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di fasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajara, dan pengembangan karir peserta didik.
  2. Substansi mata pelajran IPA dan IPS merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”.
  3. Pembelajaran pada kelas I s.d kelas III dilaksanakan pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui mata pelajaran.
  4. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam tabel struktur kurikulum SD Negeri Kertaharja 02.
  5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  6. Menggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.




















Tabel Struktur Kurikulum SD Negeri Kertaharja 02
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV
V
VI
A. Mata Pelajaran

1. Pendidikan Agama

3
3
3

2. Pendidiakan Kewarganegaraan
2
2
2

3. Bahasa Indonesia
6
6
6

4. Matemática
6
6
6

5. Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4

6. Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
3

7. Seni Budaya dan Keterampilan
4
4
4

8. Pendidikan Jasmasni, Olahraga, dan
    Kesehatan
4
4
4

B.     Muatan Lokal
1.      Bahasa Jawa
2.      Bahasa Inggris

2
2

2
2

2
2

C.     Pengembangan diri
1.      Layanan Bimbingan Konseling
2.      Kegiatan Ekstrakulikuler
a.       Kepramukaan
b.      Olahraga
2 *)
2 *)
2 *)

Jumlah
32
33
34
36
36
36


*) Equivalen 2 jam pembelajaran.









B.     Muatan Kurikulum
1.      Mata Pelajaran
  1. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam di SD/MI/SDLB bertujuan untuk :
1)      Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan penegembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan taqwaannya kepada Allah SWT.
2)      Mewujudkan manusia Indoneisa yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a)      Al-Qur’an dan Hadits
b)      Aqidah
c)      Akhlak
d)      Fiqih
e)      Tarikh dan Kebudayaan Islam
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1)      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3)      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya..
4)      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
      Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1)      Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebangsaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisispasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2)      Norma, Hukum dan Peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tertib dalam di sekolah, norma yang berlaku dalam masyarakat dan bernegara, sistim hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
3)      Hak Asasi Manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4)      Kebutuhan warga Negara, meliputi hidup gotong-royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
5)      Konstistusi Negara, meliputi Proklamasi kemerdekaan dan konsitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6)      Kekuasaan dan politik.meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
7)      Pancasila. Meliputi Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8)      Globalisasi meliputi, Globalisasi lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan Internasional dan Organisasi  Internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Stanadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
  1. Bahasa Indonesia.
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1)      Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
2)      Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
3)      Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
4)      Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
5)      Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
6)      Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Ruang lingkup mata pelajaran bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan komponen kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a)      Mendengarkan
b)      Berbicara
c)      Membaca
d)      Menulis
Pada akhir pendidikan di SD/MI, peserta didik telah membaca sekurang-kurangnya sembilan buku sastra dan non-sastra.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
d.      Matematika.
Mata pelajaran Matematika di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1)      Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan konsep dan mengaplikasikan konsep ataui alogaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah.
2)      Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
3)      Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
4)      Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
5)      Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Mata pelajaran Matematika pada satuan pendidikan SD/MI meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a)      Bilangan
b)      Geometri dan pengukuran
c)      Pengolahan data
Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

  1. Ilmu Pengetahuan Alam.
Mata Pelajaran IPA di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1)      Memperoleh keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
2)      Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3)      Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
4)      Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan.
5)      Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
6)      Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
7)      Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Ruang lingkup bahan kajian IPA untuk SD/MI meliputi aspek-aspek berikut :
1)      Makhluk hidup dan proses kehidupan dan proses kehidupan yaitu manusia, hewan, tumbuhan dan interaksinya dengan lingkungan, serta kesehatan.
2)      Benda/materi, sifat-sifat dan kegunaannya meliputi cair, padat, dan gas.
3)      Energi dan perubahannya meliputi gaya, bunyi, panas, magnet, listrik, cahaya, dan pesawat sederhana.
4)      Bumi dan alam semesta meliputi tanah, bumi, tata surya, dan benda-benda langit lainnya.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

  1. Ilmu Pengetahuan Sosial.
Mata pelajaran IPS di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemapuan sebagai berikut :
1)      Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
2)      Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
3)      Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
4)      Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetensi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Ruang hidup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a)      Manusia, Tempat, dan Lingkungan
b)      Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan.
c)      Sistem Sosial dan Budaya.
d)      Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
  1. Seni Budaya dan Keterampilan.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemapuan sebagai berikut :
1)      Memahami konsep dan pentingnya Seni Budaya dan Keterampilan
2)      Menampilkan sikap aprasisasi terhadap Seni Budaya dan Keterampilan.
3)      Menampilkan kreativitas melalui Seni Budaya dan Keterampilan.
4)      Menempilkan peran serta dalam Seni Budaya dan Keterampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1)      Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2)      Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
3)      Seni Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, aprasiasi terhadap gerak tari.
4)      Seni Drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari, dan peran.
5)      Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup (life skills) yang meliputi keterampilan personal, keterampilan sosial, keterampilan vokalisional, ketrampilan akademik.

  1. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1)      Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmasi dan olahraga yang terpilih.
2)      Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
3)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
4)      Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
5)      Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin , bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri, dan demokratis.
6)      Mengembangakan ketrampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
7)      Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat, dan kebugaran , terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Ruang hidup mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan meliputi aspek sebagai berikut :
1)      Permainan dan olahraga meliputi olahraga tradisional, permaianan, ekplorasi gerak, keterampilan lokomotor dan non-lokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
2)      Aktivitas pengembangan, meliputi mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk potur tubuh serta aktivitas lainnya.
3)      Aktivitas senam, meliputi ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
4)      Aktivitas ritmik, meliputi gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic, serta aktivitas lainnya.
5)      Aktivitas air, meliputi permainan di air, keselamatan air, keterampilan bergerak di air, dan renang serta aktivitas lainnya.
6)      Pendidikan luar kelas, meliputi piknik/karya wisata, pengenalan lingkungan, berkemah, menjelajah, dan mendaki gunung.
7)      Kesehatan, meliputi penanaman budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang terkait dengan perawatan tubuh agar tetap sehat, merawat lingkungan yang sehat, memilih, makanan dan minuman yang sehat, mencegah dan merawat cidera, mengatur waktu istirahat yang tepat dan berperan aktif dalam kegiatan P3K dan UKS. Aspek kesehatan merupakan aspek tersendiri, dan secara implisit masuk ke dalam semua aspek.
Stadar Komptensi dan Komptensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006.

2.      Muatan Lokal.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 tentang Kurikulum mata pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA Negeri dan Swasta sebagai muatan lokal wajib di Provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa dan Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 420.5/012/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang penetapan muatan lokal Bahasa Inggris maka di SD Negeri Kertaharja 02 melaksanakan pembelajaran muatan lokal sebagai berikut :
a.      Muatan Lokal Provinsi adalah Bahasa Jawa.
Bahasa Jawa sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya (Jawa) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra.
b.      Muatan lokal Sekolah adalah Bahasa Inggris.
Bahasa Inggris sebagai upaya untuk membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dalam menyongsong era globalisasi.
Mata pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1)      Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam perserta didik secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language accompanying action) dalam konteks sekolah.
2)      Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya Bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.
3)      Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI mencakup kemampuan berkomunikasi lisan secara terbatas dalam konteks sekolah, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Mendengarkan
b.      Berbicara
c.       Membaca
d.      Menulis
Keterampilan menulis dan membaca di arahkan untuk menunjang pembelajaran komunikasi lisan.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Inggris dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
Tiap-tiap  muatan lokal beralokasi dua jam pelajaran.
3.      Kegiatan Pengembangan Diri.
Berdasarkan kondisi obyektif sekolah maka kegiatan pengembangan diri dipilih dan ditetapkan sebagai berikut :
a.      Bimbingan dan Konseling.
Melayani :
1)      Bimbingan belajar siswa
2)      Bimbingan karir siswa
3)      Bimbingan pribadi siswa
4)      Bimbingan kehidupan sosial siswa
b.      Kegiatan Ekstrakulikuler.
1)      Kegiatan Kepramukaan
a)      Pramuka Siaga
b)      Pramuka Penggalang
2)      Kegiatan Olahraga
a)      Bola Voly
b)      Atletik
c)      Sepak Takraw
d)      Renang
3)      Kesenian
a)      Rebana/ Musik Islami
b)      Paduan Suara/ Seni Nasional
c)      Seni Tari
Mekanisme Pelaksanaan Pengembangan Diri
a)       Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam pembelajaran (ekstrakulikuler) dibina oelh konselor, guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
b)      Jadwal Kegiatan
No.
Nama Kegiatan
Hari
Waktu
1.
Kegiatan Pelayanan BK
Senin-Sabtu
07.00 – 13.00
2.
Kegiatan Kepramukaan
Jumat
14.00 – 16.00
3.
Kegiatan Olahraga
Sabtu
14.00 – 16.00
4.
Kegiatan Kesenian
Rabu
14.00 – 16.00
5.




c)       Alokasi Waktu.
Untuk kelas I s.d VI diberikan 1 jam pelajaran.
Untuk kelas VI diberikan kegiatan Bimbingan belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi UASBN dan Ujian Sekolah.

d)      Penilaian.
Kegiatan pengembangan diri dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan oranh tua dalam bentuk kualitatif :
Kategori
Keterangan
A = 86 – 100
Sangat Baik
B = 76 – 85
Baik
C = 56 – 75
Cukup
D = 0 – 55
Kurang
                              
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
4.      Pengaturan Beban Belajar.
a.       Jumlah jam tatap muka.
Kelas
Satu jam
Pembelajaran
Tatap muka/menit
Jumlah Jam
Pembelajaran
Perminggu
Minggu efektif
Pertahun Ajaran
Waktu
Pembelajaran/
Jam Per Tahun
I
35
32
36
241920
II
35
33
36
249480
III
35
34
36
257040
IV
35
36
36
272160
V
35
36
36
272160
VI
35
36
36
272160

b.      Beban belajar  penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik SD Negeri Kertaharja 02 maksimal 40 % dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
c.       Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

5.      Ketuntasan Belajar.
Ketuntasan belajar berdasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya :
·        Kompleksitas masing-masing KD/ Mata Pelajaran.
·        Kemampuan daya dukung (sarana prasarana dan SDM).
·        Intake siswa (input peserta didik).

Berdasarkan pertimbangan tersebut ditentukan ketuntasan belajar berkisar antara 0 – 100%. Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar minimal yang ditentukan harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan namun batas maksimal pelayanan perbaikan yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali. Bagi siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar minimal sampai 90% dapat mengikuti program pengayaan (enrichment).



6.      Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Rekap Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Komponen
KKM, KELAS, SEMESTER
Rata-
rata
I
II
III
IV
V
VI

I
II
I
II
I
II
I
II
I
II
I
II
A. Mata Pelajaran

1. Pendidikan Agama
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75,00
2. Pendidikan Kewarganegaraan
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70,00
3. Bahasa Indonesia
70
70
70
70
70
70
72
72
70
70
70
70
70,33
4. Matematika
70
70
70
70
70
70
71
71
70
70
70
70
70,16
5. Ilmu Pengetahuan Alam
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70,00
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70,00
7. Seni Budaya danKeterampilan
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75
75,00
8. PendidikanJasmani,Olaharaga,
    dan Kesehatan
75
75
75
75
75
75
77
77
77
77
75
75
75,00
B. Muatan Lokal

a. Bahasa Jawa
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65,00
b. Bahasa Inggris
63
63
63
63
63
63
63
63
63
63
63
63
63,00














Tidak ada komentar:

Posting Komentar